East Java Times

East Java Times

Dari Jawa Timur Untuk Indonesia

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • Hukum
  • Keagamaan
Search

Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur Dua BUMD Jatim, Pj. Gubernur Adhy Optimistis Berdampak Kenaikan PAD

Kamil Hakimin
Publis : 3 Februari 2025 | 17:22 WIB
Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur Dua BUMD Jatim, Pj. Gubernur Adhy Optimistis Berdampak Kenaikan PAD

SURABAYA, 3 FEBRUARI 2025 – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Senin (3/2).

Kedua BUMD tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama atau disingkat menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Dan Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).

Perubahan ini sendiri, disebut Adhy Karyono berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Yang mana kedua ayat tersebut secara rinci mengatur susunan penulisan Perseroda pada nama BUMD.

“Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 bahwa BUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan Perseroda,” tuturnya.

Adhy melanjutkan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian. Untuk PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan bisa meningkatkan peran serta Daerah melalui kepemilikan _Participating Interest_ 10%.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10%. BUMD wajib memenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya,” tuturnya.

Sedangkan untuk PT. PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaran modal awal dari Rp 250 M menjadi Rp 500 M. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Bahkan, disampaikan pula bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur dibentuk hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasarnya.

Melalui perubahan nomenklatur kedua BUMD tersebut, Pj. Gubernur Adhy berharap agar bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Bahkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait untuk kelancaran pembahasan kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda bisa menjadi Perda yang berkualiltas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuan Jawa Timur,” pungkasnya.

Post Views: 93

Berita Unggulan

  • Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Garda Terdepan Jaga Lingkungan Lewat Nandur Mangrove dan Bakti Sosial

    Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Garda Terdepan Jaga Lingkungan Lewat Nandur Mangrove dan Bakti Sosial

    Publis : 4 Desember 2025 | 19:03 WIB
  • Gubernur Khofifah: Jatim Juara Nasional ProKlim, Bukti Komitmen Kuat Turunkan Emisi dan Selamatkan Lingkungan

    Gubernur Khofifah: Jatim Juara Nasional ProKlim, Bukti Komitmen Kuat Turunkan Emisi dan Selamatkan Lingkungan

    Publis : 4 Desember 2025 | 14:07 WIB
  • Gubernur Khofifah Sebut Kinerja Ekspor Jatim Melonjak 16,64%, Bukti Produk Daerah Kian Percaya Diri di Pasar Dunia

    Gubernur Khofifah Sebut Kinerja Ekspor Jatim Melonjak 16,64%, Bukti Produk Daerah Kian Percaya Diri di Pasar Dunia

    Publis : 4 Desember 2025 | 09:12 WIB
  • Gubernur Khofifah Sebut Kinerja Ekspor Jatim Melonjak 16,64%, Bukti Produk Daerah Kian Percaya Diri di Pasar Dunia

    Gubernur Khofifah Sebut Kinerja Ekspor Jatim Melonjak 16,64%, Bukti Produk Daerah Kian Percaya Diri di Pasar Dunia

    Publis : 4 Desember 2025 | 08:59 WIB
  • Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Transformational Leader, Bukti Kepemimpinan Visioner dan Inovatif Bagi Jawa Timur

    Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Transformational Leader, Bukti Kepemimpinan Visioner dan Inovatif Bagi Jawa Timur

    Publis : 3 Desember 2025 | 18:51 WIB

Pencarian

Kategori

  • Berita (224)
  • Budaya (24)
  • Daerah (356)
  • Ekonomi & Bisnis (21)
  • Ekonomi Bisnis (181)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Hukum kriminal (3)
  • Internasional (12)
  • Keagamaan (60)
  • Kesehatan (26)
  • News (7)
  • Nusantara (28)
  • Olahraga (19)
  • Pemerintahan (90)
  • Pendidikan (115)
  • Politik (4)
  • Politik & Pemerintahan (59)
  • Politik & Pemerintahan (123)
  • Sains & Teknologi (3)
  • Sosial & Budaya (31)
  • Teknologi (12)

arsip

  • Desember 2025 (12)
  • November 2025 (81)
  • Oktober 2025 (91)
  • September 2025 (86)
  • Agustus 2025 (83)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)

TagAR

#airlangga #Bisnis #Gubernur #Khofifah #gubernurjatim #Gubernur KHofifah #Jatim #jawatimur #KEKSingosari #Khofifah #Khofifah #Gubernur #JawaTimur #mentriekonomi bansos Bupati Daerah Gubernur Jatim Haji Haramain Jombang Kemenag Kerjasama Kesehatan Unipdu Kesenian Daerah khofifah komdigi Le Mans Madinah Makkah MBG MotoGP pasar murah Pembangunan Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Prabowo Prancis Presiden RI Sekertaris daerah jawa timur Sekolah Rakyat Sekretaris Daerah Sembako Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur warsubi

Portal berita positif dari Jawa Timur yang menyajikan berbagai informasi yang aktual dan terpercaya

East Java Times | Copyright 2025.

Scroll to Top