Lewati ke konten
East Java Times

East Java Times

Dari Jawa Timur Untuk Indonesia

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • Hukum
  • Keagamaan
Search

Peringatan Kartini 2026 Jadi Momentum DPR dan Pemerintah Sahkan UU PPRT demi Kepastian Hukum Pekerja

Kamil Hakimin
Publis : 23 April 2026 | 08:20 WIB
Peringatan Kartini 2026 Jadi Momentum DPR dan Pemerintah Sahkan UU PPRT demi Kepastian Hukum Pekerja

Jakarta – Momentum peringatan Hari Kartini 2026 menjadi tonggak penting bagi perlindungan pekerja rumah tangga setelah DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan menyeluruh bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengesahan UU PPRT menandai komitmen negara dalam memberikan pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga yang selama ini memiliki peran besar dalam mendukung kehidupan keluarga dan perekonomian nasional. Regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan serta menjamin hak-hak dasar para pekerja.

Dalam undang-undang tersebut diatur sejumlah ketentuan penting, mulai dari hak atas upah yang layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, perlindungan dari kekerasan, hingga mekanisme hubungan kerja yang lebih jelas antara pekerja dan pemberi kerja. Aturan itu sekaligus memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, pemerintah dan DPR menilai kehadiran UU PPRT akan memperkuat sistem pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor domestik. Pemerintah pusat maupun daerah nantinya memiliki peran dalam pembinaan, pengawasan, serta pencegahan pelanggaran terhadap pekerja rumah tangga.

Pengesahan regulasi ini juga dipandang selaras dengan semangat perjuangan emansipasi perempuan yang diwariskan RA Kartini. Sebab, sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan yang membutuhkan perlindungan hukum, penghormatan martabat, dan kesempatan memperoleh kehidupan yang lebih sejahtera.

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja rumah tangga dapat meningkat, hubungan kerja menjadi lebih profesional, dan perlindungan hukum berjalan lebih efektif di seluruh Indonesia.

Post Views: 61

Berita Unggulan

  • Nezar Patria: Masyarakat Tak Perlu Lagi Mengulang Pengisian Data di Berbagai Instansi Pemerintah

    Nezar Patria: Masyarakat Tak Perlu Lagi Mengulang Pengisian Data di Berbagai Instansi Pemerintah

    Publis : 9 Juni 2026 | 16:44 WIB
  • Kenaikan Yield SBN Dinilai Menunjukkan Mekanisme Pasar Keuangan Indonesia Semakin Matang dan Kredibel

    Kenaikan Yield SBN Dinilai Menunjukkan Mekanisme Pasar Keuangan Indonesia Semakin Matang dan Kredibel

    Publis : 9 Juni 2026 | 16:40 WIB
  • Kenaikan Yield SBN Dinilai Menunjukkan Mekanisme Pasar Keuangan Indonesia Semakin Matang dan Kredibel

    Kenaikan Yield SBN Dinilai Menunjukkan Mekanisme Pasar Keuangan Indonesia Semakin Matang dan Kredibel

    Publis : 9 Juni 2026 | 16:40 WIB
  • Bappenas dan Kemenkeu Pastikan Perencanaan Pembangunan Berjalan Selaras dengan Kebijakan Presiden

    Bappenas dan Kemenkeu Pastikan Perencanaan Pembangunan Berjalan Selaras dengan Kebijakan Presiden

    Publis : 9 Juni 2026 | 16:31 WIB
  • Respons Cepat Kementan Tangani Penurunan Harga Sawit Tuai Dukungan dari Kalangan Petani

    Respons Cepat Kementan Tangani Penurunan Harga Sawit Tuai Dukungan dari Kalangan Petani

    Publis : 9 Juni 2026 | 16:25 WIB

Pencarian

Kategori

  • Berita (226)
  • Budaya (24)
  • Daerah (359)
  • Ekonomi & Bisnis (27)
  • Ekonomi Bisnis (327)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Hukum kriminal (7)
  • Internasional (13)
  • Keagamaan (63)
  • Kesehatan (27)
  • News (7)
  • Nusantara (29)
  • Olahraga (19)
  • Pemerintahan (91)
  • Pendidikan (139)
  • Politik (4)
  • Politik & Pemerintahan (158)
  • Politik & Pemerintahan (72)
  • Sains & Teknologi (4)
  • Sosial & Budaya (290)
  • Teknologi (13)
  • Uncategorized (1)

arsip

  • Juni 2026 (49)
  • Mei 2026 (170)
  • April 2026 (187)
  • Maret 2026 (172)
  • Februari 2026 (168)
  • Januari 2026 (177)
  • Desember 2025 (121)
  • November 2025 (81)
  • Oktober 2025 (91)
  • September 2025 (86)
  • Agustus 2025 (83)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)

TagAR

#airlangga #BandaAceh #Pemerintah #Memastikan #Ketersediaan #Stok #Beras #Provinsi #Aceh #Aman #Gubernur #JawaTimur #Khofifah #Gubernur #Khofifah #gubernurjatim #Gubernur KHofifah #Jatim #jawatimur #kemenpora #Kementerian #Agraria #TataRuang/Badan #Pertanahan #Nasional #ATR/BPN #Khofifah #Khofifah #Gubernur #JawaTimur #Menteri #Ketenagakerjaan #Menaker #mentriekonomi #Wakil #Menteri #Komunikasi #Digital #Wamenkomdigi Baznas Jombang Bupati Daerah Gubernur Gubernur Jatim Gubernur Jawa Timur Haji Jawa Timur Jombang Kemenag Kemendikdasmen Kemkomdigi khofifah komdigi Makan Bergizi Gratis OJK Pasokan Ramadan PBI JKN Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Pertumbuhan Ekonomi Prabowo Presiden RI Purbaya Yudhi Sadewa Sekertaris daerah jawa timur Sekolah Rakyat Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur

Portal berita positif dari Jawa Timur yang menyajikan berbagai informasi yang aktual dan terpercaya

East Java Times | Copyright 2025.

Scroll to Top