Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengakhiri praktik yang selama ini membuat masyarakat harus berulang kali menyerahkan dokumen dan informasi yang sama kepada berbagai instansi pemerintah.
Menurut Nezar, masyarakat tidak seharusnya menjadi “kurir data” yang harus memindahkan informasi dari satu lembaga ke lembaga lainnya. Dalam sistem pemerintahan digital yang terintegrasi, data yang telah dimiliki oleh satu instansi dapat dimanfaatkan secara efektif oleh instansi lain sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses.
RUU Satu Data Indonesia juga dipandang sebagai fondasi penting dalam pembangunan pemerintahan digital nasional. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menciptakan sistem pengelolaan data yang terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Selama ini, pengelolaan data antarinstansi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti perbedaan standar, duplikasi data, dan kurangnya interoperabilitas sistem. Kondisi tersebut sering kali menyebabkan masyarakat harus mengulang proses pengisian data atau melengkapi dokumen yang sebenarnya sudah tersedia di instansi lain.
Pemerintah menilai integrasi data nasional akan memberikan banyak manfaat, mulai dari peningkatan efektivitas program sosial, perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran, hingga efisiensi penggunaan anggaran negara. Dengan sistem data yang terhubung, proses verifikasi dan validasi informasi dapat dilakukan lebih cepat tanpa membebani masyarakat.
Selain meningkatkan kualitas layanan publik, RUU Satu Data Indonesia juga diharapkan mampu memperkuat kedaulatan data nasional. Data yang terkelola dengan baik akan menjadi aset strategis negara dalam menghadapi perkembangan teknologi digital dan mendukung transformasi pemerintahan yang semakin modern.
Pemerintah bersama DPR terus membahas penyempurnaan substansi RUU tersebut agar dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi integrasi data nasional. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan pengelolaan data yang selama ini masih berjalan secara sektoral dan belum sepenuhnya terhubung antarinstansi.
Sumber : InfoPublik








