Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) guna memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa melalui keringanan iuran ini, pemerintah ingin memastikan semakin banyak pekerja informal mendapatkan perlindungan tanpa mengurangi manfaat yang diterima.
Program ini berlaku bagi berbagai sektor pekerjaan informal, termasuk pelaku usaha mandiri, pekerja lepas, hingga pengemudi layanan transportasi. Untuk sektor transportasi, kebijakan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan sektor lainnya berlangsung pada April hingga Desember 2026.
Meski iuran dipangkas hingga setengahnya, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan. Perlindungan tersebut mencakup santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta manfaat tambahan seperti beasiswa bagi keluarga peserta.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja di tengah tantangan ekonomi global. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta memperkuat ketahanan ekonomi pekerja informal.








