East Java Times

East Java Times

Dari Jawa Timur Untuk Indonesia

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • Hukum
  • Keagamaan
Search

Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Dapat Gaji Selama Masa Transisi Penataan ASN

Kamil Hakimin
Publis : 11 Mei 2026 | 08:35 WIB
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Tetap Dapat Gaji Selama Masa Transisi Penataan ASN

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kepastian terkait keberlanjutan penugasan serta pembayaran gaji guru non-ASN di daerah melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru non-ASN yang selama ini menghadapi ketidakpastian mengenai status kerja maupun kesejahteraan mereka di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Langkah ini dilakukan agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pendidik di daerah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam proses tersebut, pemerintah tetap memprioritaskan keberlangsungan layanan pendidikan dan kesejahteraan guru.

Selain memastikan keberlanjutan penugasan, pemerintah menyiapkan berbagai skema peningkatan kesejahteraan guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai regulasi yang berlaku. Sementara guru yang belum tersertifikasi akan tetap mendapatkan insentif dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka di dunia pendidikan.

Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB dan instansi terkait juga tengah menyusun langkah strategis untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya melalui pembukaan formasi ASN secara bertahap. Kebijakan tersebut diharapkan memberi peluang lebih luas bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN dan memperoleh jenjang karier yang lebih jelas.

Pemerintah menilai keberadaan guru non-ASN memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional, khususnya di berbagai daerah yang masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar.

Dengan adanya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki dasar yang lebih jelas dalam mengalokasikan pembayaran gaji dan menjaga keberlanjutan penugasan guru non-ASN selama masa transisi penataan tenaga pendidik.

Sumber : InfoPublik

Post Views: 18

Berita Unggulan

  • Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Jadi Penopang Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Nasional

    Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Jadi Penopang Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Nasional

    Publis : 13 Mei 2026 | 09:12 WIB
  • KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Karakter melalui Panduan Antikorupsi Nasional

    KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Karakter melalui Panduan Antikorupsi Nasional

    Publis : 13 Mei 2026 | 08:17 WIB
  • Uji Kompetensi Jadi Langkah Strategis Kemkomdigi Tingkatkan Kualitas Pranata Humas

    Uji Kompetensi Jadi Langkah Strategis Kemkomdigi Tingkatkan Kualitas Pranata Humas

    Publis : 13 Mei 2026 | 07:55 WIB
  • Mendes Yandri Ajak Pemerintah Desa Perkuat Sinergi Dukung Program Nasional

    Mendes Yandri Ajak Pemerintah Desa Perkuat Sinergi Dukung Program Nasional

    Publis : 13 Mei 2026 | 07:41 WIB
  • Pemkab Gresik Perkuat Seleksi Sekolah Rakyat melalui Verifikasi Pendamping PKH

    Pemkab Gresik Perkuat Seleksi Sekolah Rakyat melalui Verifikasi Pendamping PKH

    Publis : 13 Mei 2026 | 07:30 WIB

Pencarian

Kategori

  • Berita (225)
  • Budaya (24)
  • Daerah (359)
  • Ekonomi & Bisnis (26)
  • Ekonomi Bisnis (279)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Hukum kriminal (5)
  • Internasional (12)
  • Keagamaan (63)
  • Kesehatan (27)
  • News (7)
  • Nusantara (28)
  • Olahraga (19)
  • Pemerintahan (91)
  • Pendidikan (136)
  • Politik (4)
  • Politik & Pemerintahan (72)
  • Politik & Pemerintahan (147)
  • Sains & Teknologi (3)
  • Sosial & Budaya (208)
  • Teknologi (13)
  • Uncategorized (1)

arsip

  • Mei 2026 (74)
  • April 2026 (187)
  • Maret 2026 (172)
  • Februari 2026 (168)
  • Januari 2026 (177)
  • Desember 2025 (121)
  • November 2025 (81)
  • Oktober 2025 (91)
  • September 2025 (86)
  • Agustus 2025 (83)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)

TagAR

#airlangga #BandaAceh #Pemerintah #Memastikan #Ketersediaan #Stok #Beras #Provinsi #Aceh #Aman #Bisnis #Gubernur #JawaTimur #Khofifah #Gubernur #Khofifah #gubernurjatim #Gubernur KHofifah #Jatim #jawatimur #kemenpora #Kementerian #Agraria #TataRuang/Badan #Pertanahan #Nasional #ATR/BPN #Khofifah #Khofifah #Gubernur #JawaTimur #Menteri #Ketenagakerjaan #Menaker #mentriekonomi #Wakil #Menteri #Komunikasi #Digital #Wamenkomdigi Baznas Jombang Bupati Daerah Gubernur Gubernur Jatim Gubernur Jawa Timur Haji Jawa Timur Jombang Kemenag Kemendikdasmen Kesenian Daerah khofifah komdigi Makan Bergizi Gratis MBG Pasokan Ramadan PBI JKN Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Prabowo Presiden RI Sekertaris daerah jawa timur Sekolah Rakyat Sekretaris Daerah Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur

Portal berita positif dari Jawa Timur yang menyajikan berbagai informasi yang aktual dan terpercaya

East Java Times | Copyright 2025.

Scroll to Top