East Java Times

East Java Times

Dari Jawa Timur Untuk Indonesia

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • Hukum
  • Keagamaan
Search

Gubernur Khofifah Resmi Tugaskan Wakil Wali Kota sebagai Plt Demi Kelangsungan Pelayanan di Madiun

Kamil Hakimin
Publis : 21 Januari 2026 | 10:50 WIB
Gubernur Khofifah Resmi Tugaskan Wakil Wali Kota sebagai Plt Demi Kelangsungan Pelayanan di Madiun

SURABAYA, 21 JANUARI 2026 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun. 

Kebijakan ini diambil guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik bagi masyarakat di Kota Madiun tetap berjalan optimal pasca ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin (19/1) lalu.

Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa langkah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan pers  rilis  KPK tanggal 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB tentang penahanan Wali Kota Madiun Sdr Maidi.

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).

Khofifah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam kondisi apa pun.

"Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dalam Surat Perintah Gubernur tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Wakil Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Dengan penugasan tersebut, Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil senantiasa menjauhi praktik korupsi serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," pungkasnya.

Post Views: 22

Berita Unggulan

  • ION Bantu UMKM Kurangi Ketergantungan Platform Digital

    ION Bantu UMKM Kurangi Ketergantungan Platform Digital

    Publis : 6 Februari 2026 | 15:53 WIB
  • Gubernur Khofifah Tekankan Perubahan Perilaku dan Ekonomi Sirkular dalam Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    Gubernur Khofifah Tekankan Perubahan Perilaku dan Ekonomi Sirkular dalam Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    Publis : 6 Februari 2026 | 14:56 WIB
  • Kinerja Anggaran ATR/BPN 2025 Dinilai Positif

    Kinerja Anggaran ATR/BPN 2025 Dinilai Positif

    Publis : 6 Februari 2026 | 11:48 WIB
  • Penguatan Ekosistem Riset Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Penguatan Ekosistem Riset Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Publis : 6 Februari 2026 | 11:37 WIB
  • Langkah Strategis Indonesia Dorong Dialog Global melalui Board of Peace

    Langkah Strategis Indonesia Dorong Dialog Global melalui Board of Peace

    Publis : 6 Februari 2026 | 10:42 WIB

Pencarian

Kategori

  • Berita (225)
  • Budaya (24)
  • Daerah (359)
  • Ekonomi & Bisnis (25)
  • Ekonomi Bisnis (181)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Hukum kriminal (4)
  • Internasional (12)
  • Keagamaan (60)
  • Kesehatan (27)
  • News (7)
  • Nusantara (28)
  • Olahraga (19)
  • Pemerintahan (90)
  • Pendidikan (124)
  • Politik (4)
  • Politik & Pemerintahan (70)
  • Politik & Pemerintahan (124)
  • Sains & Teknologi (3)
  • Sosial & Budaya (36)
  • Teknologi (13)

arsip

  • Februari 2026 (32)
  • Januari 2026 (177)
  • Desember 2025 (121)
  • November 2025 (81)
  • Oktober 2025 (91)
  • September 2025 (86)
  • Agustus 2025 (83)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)

TagAR

#airlangga #BandaAceh #Pemerintah #Memastikan #Ketersediaan #Stok #Beras #Provinsi #Aceh #Aman #Bisnis #Gubernur #JawaTimur #Khofifah #Gubernur #Khofifah #gubernurjatim #Gubernur KHofifah #Jatim #jawatimur #KEKSingosari #Kementerian #Agraria #TataRuang/Badan #Pertanahan #Nasional #ATR/BPN #Khofifah #Khofifah #Gubernur #JawaTimur #Menteri #Ketenagakerjaan #Menaker #mentriekonomi Baznas Jombang Bupati Daerah Gubernur Jatim Haji IHSG Industri AMDK Jagung Jombang Kemenag Kerjasama Kesehatan Unipdu Kesenian Daerah khofifah komdigi Makkah MBG pasar murah Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Prabowo Presiden RI Sekertaris daerah jawa timur Sekretaris Daerah Sembako Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur warsubi

Portal berita positif dari Jawa Timur yang menyajikan berbagai informasi yang aktual dan terpercaya

East Java Times | Copyright 2025.

Scroll to Top