East Java Times

East Java Times

Dari Jawa Timur Untuk Indonesia

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • Hukum
  • Keagamaan
Search

Pemerintah Optimalkan Devisa Hasil Ekspor untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamil Hakimin
Publis : 23 Mei 2026 | 07:46 WIB
Pemerintah Optimalkan Devisa Hasil Ekspor untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan penataan tata kelola ekspor komoditas strategis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hasil kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat optimal bagi perekonomian domestik serta mendukung stabilitas keuangan nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa penguatan kebijakan DHE SDA bertujuan agar devisa hasil ekspor dapat ditempatkan dan dimanfaatkan di dalam negeri sehingga mampu meningkatkan likuiditas perbankan nasional, memperkuat cadangan devisa, hingga mendukung pembiayaan pembangunan dan hilirisasi industri.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui skema ekspor satu pintu yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap untuk sejumlah komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan transaksi ekspor sekaligus meningkatkan integritas data perdagangan nasional. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap praktik manipulasi nilai ekspor atau trade misinvoicing dapat ditekan.

Pemerintah menilai optimalisasi DHE SDA juga penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Dana hasil ekspor yang tersimpan di dalam negeri diharapkan dapat memperkuat pasar keuangan domestik serta meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor produktif.

Implementasi kebijakan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni 2026 dengan sejumlah regulasi pendukung yang tengah difinalisasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah memastikan pelaksanaan kebijakan tetap memperhatikan kepastian usaha dan kelancaran aktivitas ekspor nasional.

Selain memperkuat pengawasan dan penerimaan negara, kebijakan tata kelola ekspor SDA juga disebut sebagai bentuk implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan beragam tanggapan publik. Sejumlah kalangan menilai penguatan tata kelola ekspor berpotensi meningkatkan transparansi perdagangan dan penerimaan negara, namun sebagian lainnya berharap implementasi kebijakan dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu iklim investasi dan aktivitas ekspor nasional.

Sumber : InfoPublik

Post Views: 12

Berita Unggulan

  • Bongkar Ratoon Tebu Jadi Langkah Strategis Jatim Tingkatkan Produktivitas dan Perluas Lahan Demi Ketahanan Pangan Nasional

    Bongkar Ratoon Tebu Jadi Langkah Strategis Jatim Tingkatkan Produktivitas dan Perluas Lahan Demi Ketahanan Pangan Nasional

    Publis : 23 Mei 2026 | 16:05 WIB
  • Gubernur Khofifah Tegaskan Penurunan Pengangguran Jatim 2026 Jadi Indikator Positif Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan

    Gubernur Khofifah Tegaskan Penurunan Pengangguran Jatim 2026 Jadi Indikator Positif Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan

    Publis : 23 Mei 2026 | 09:51 WIB
  • Sinergi Strategis Pemerintah dan KONI Jadi Kunci Penguatan Prestasi Atlet Nasional

    Sinergi Strategis Pemerintah dan KONI Jadi Kunci Penguatan Prestasi Atlet Nasional

    Publis : 23 Mei 2026 | 07:58 WIB
  • ATMAS Siap Beroperasi Penuh untuk Perkuat Layanan Navigasi Penerbangan Nasional

    ATMAS Siap Beroperasi Penuh untuk Perkuat Layanan Navigasi Penerbangan Nasional

    Publis : 23 Mei 2026 | 07:53 WIB
  • Kemkomdigi Dorong Regulasi Berkeadilan untuk Lindungi Pelaku UMKM di Ruang Digital

    Kemkomdigi Dorong Regulasi Berkeadilan untuk Lindungi Pelaku UMKM di Ruang Digital

    Publis : 23 Mei 2026 | 07:49 WIB

Pencarian

Kategori

  • Berita (225)
  • Budaya (24)
  • Daerah (359)
  • Ekonomi & Bisnis (26)
  • Ekonomi Bisnis (296)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Hukum kriminal (5)
  • Internasional (13)
  • Keagamaan (63)
  • Kesehatan (27)
  • News (7)
  • Nusantara (28)
  • Olahraga (19)
  • Pemerintahan (91)
  • Pendidikan (137)
  • Politik (4)
  • Politik & Pemerintahan (72)
  • Politik & Pemerintahan (152)
  • Sains & Teknologi (4)
  • Sosial & Budaya (243)
  • Teknologi (13)
  • Uncategorized (1)

arsip

  • Mei 2026 (131)
  • April 2026 (187)
  • Maret 2026 (172)
  • Februari 2026 (168)
  • Januari 2026 (177)
  • Desember 2025 (121)
  • November 2025 (81)
  • Oktober 2025 (91)
  • September 2025 (86)
  • Agustus 2025 (83)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)

TagAR

#airlangga #BandaAceh #Pemerintah #Memastikan #Ketersediaan #Stok #Beras #Provinsi #Aceh #Aman #Gubernur #JawaTimur #Khofifah #Gubernur #Khofifah #gubernurjatim #Gubernur KHofifah #Jatim #jawatimur #kemenpora #Kementerian #Agraria #TataRuang/Badan #Pertanahan #Nasional #ATR/BPN #Khofifah #Khofifah #Gubernur #JawaTimur #Menteri #Ketenagakerjaan #Menaker #mentriekonomi #Wakil #Menteri #Komunikasi #Digital #Wamenkomdigi Baznas Jombang Bupati Daerah Gubernur Gubernur Jatim Gubernur Jawa Timur Haji Jawa Timur Jombang Kemenag Kemendikdasmen Kemkomdigi Kesenian Daerah Ketahanan Pangan khofifah komdigi Makan Bergizi Gratis Pasokan Ramadan Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Pertumbuhan Ekonomi Prabowo Presiden RI Purbaya Yudhi Sadewa Sekertaris daerah jawa timur Sekolah Rakyat Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur

Portal berita positif dari Jawa Timur yang menyajikan berbagai informasi yang aktual dan terpercaya

East Java Times | Copyright 2025.

Scroll to Top