Home

Tentang Kami

Iklan

Hubungi Kami

  • Facebook
  • Instagram
  • WhatsApp
  • TikTok
East Java Times

East Java Times

Dari Jawa Timur Untuk Indonesia

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • Hukum
  • Keagamaan
Search

Jamin Keamanan Ruang Digital, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID

Kamil Hakimin
Publis : 5 Mei 2025 | 08:09 WIB
Jamin Keamanan Ruang Digital, Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan WorldID

Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Selanjutnya akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan  PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandasnya. (tnz)

 

sumber

Post Views: 62

Featured Articles

  • Gubernur Khofifah Rayakan Rekor MURI atas 1.099.397 Inseminasi Buatan, Tegaskan Lompatan Besar Reproduksi Ternak Modern di Jawa Timur

    Gubernur Khofifah Rayakan Rekor MURI atas 1.099.397 Inseminasi Buatan, Tegaskan Lompatan Besar Reproduksi Ternak Modern di Jawa Timur

    Publis : 30 November 2025 | 09:22 WIB
  • Gubernur Khofifah: Operasi Modifikasi Cuaca Jadi Langkah Kunci Kurangi Risiko Erupsi Semeru dan Cuaca Ekstrem di Jawa Timur

    Gubernur Khofifah: Operasi Modifikasi Cuaca Jadi Langkah Kunci Kurangi Risiko Erupsi Semeru dan Cuaca Ekstrem di Jawa Timur

    Publis : 29 November 2025 | 18:29 WIB
  • Dua Penghargaan Nasional dari Kemenkes, Gubernur Khofifah Tegaskan Keberhasilan Jatim Capai ODF 100% dan Peningkatan Kesehatan Lingkungan

    Dua Penghargaan Nasional dari Kemenkes, Gubernur Khofifah Tegaskan Keberhasilan Jatim Capai ODF 100% dan Peningkatan Kesehatan Lingkungan

    Publis : 29 November 2025 | 15:28 WIB
  • Gubernur Khofifah Paparkan Kesiapan Jatim Wujudkan Swasembada Susu dan Gula, Menteri Pertanian Beri Apresiasi Tinggi

    Gubernur Khofifah Paparkan Kesiapan Jatim Wujudkan Swasembada Susu dan Gula, Menteri Pertanian Beri Apresiasi Tinggi

    Publis : 28 November 2025 | 16:18 WIB
  • Gubernur Khofifah: Penandatanganan LoI IKM Jatim–Malaysia Perkuat Neraca Dagang dan Daya Saing Ekspor Daerah

    Gubernur Khofifah: Penandatanganan LoI IKM Jatim–Malaysia Perkuat Neraca Dagang dan Daya Saing Ekspor Daerah

    Publis : 28 November 2025 | 09:13 WIB

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • VK
  • Pinterest
  • Last.fm
  • TikTok
  • Telegram
  • WhatsApp
  • RSS Feed

Categories

  • Berita (224)
  • Budaya (24)
  • Daerah (356)
  • Ekonomi & Bisnis (21)
  • Ekonomi Bisnis (181)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Hukum kriminal (3)
  • Internasional (12)
  • Keagamaan (60)
  • Kesehatan (24)
  • News (7)
  • Nusantara (28)
  • Olahraga (19)
  • Pemerintahan (90)
  • Pendidikan (113)
  • Politik (4)
  • Politik & Pemerintahan (123)
  • Politik & Pemerintahan (58)
  • Sains & Teknologi (3)
  • Sosial & Budaya (31)
  • Teknologi (12)

Archives

  • November 2025 (80)
  • Oktober 2025 (91)
  • September 2025 (86)
  • Agustus 2025 (83)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)

Tags

#airlangga #Bisnis #Gubernur #Khofifah #gubernurjatim #Gubernur KHofifah #Jatim #jawatimur #KEKSingosari #Khofifah #Khofifah #Gubernur #JawaTimur #mentriekonomi bansos Bupati Daerah Gubernur Jatim Haji Internasional Jombang Keagamaan Kemenag Kerjasama Kesehatan Unipdu Kesenian Daerah khofifah komdigi Le Mans Madinah Makkah Marc Marquez MBG MotoGP pasar murah Pembangunan Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Prabowo Prancis Presiden RI Sekertaris daerah jawa timur Sekretaris Daerah Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur warsubi

Profil

East Java Times.

Portal berita positif dari Jawa Timur yang menyajikan berbagai informasi yang aktual dan terpercaya

  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok

East Java Times | Copyrght 2025.

Scroll to Top