Lewati ke konten
East Java Times

East Java Times

Dari Jawa Timur Untuk Indonesia

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • Hukum
  • Keagamaan
Search

Hak atas Tanah Girik Dilindungi dan Bisa Disertifikatkan

Kamil Hakimin
Publis : 8 Januari 2026 | 11:30 WIB
Hak atas Tanah Girik Dilindungi dan Bisa Disertifikatkan

Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang hingga kini masih beralas girik tetap diakui sebagai hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait anggapan bahwa tanah yang belum bersertipikat tidak diakui negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu cemas apabila masih memiliki girik sebagai bukti penguasaan tanah.

“Masyarakat yang hingga saat ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati, sertipikat hak atas tanah tetap dapat diajukan melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, maupun bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 peraturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Namun demikian, Shamy menegaskan bahwa dokumen tanah lama tersebut tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam proses pengajuan sertipikat, masyarakat diminta melengkapi sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus didukung oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi ini harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Umumnya saksi berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang memahami kondisi tanah tersebut,” jelasnya.

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy menyampaikan bahwa besarannya bersifat variatif, bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, serta lokasi tanah. Untuk memudahkan masyarakat, simulasi syarat dan estimasi biaya dapat diakses melalui aplikasi *Sentuh Tanahku*.

“Seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” ujarnya.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan berperan penting dalam menjamin kepastian hukum atas aset pertanahan di masa mendatang.

Post Views: 232

Berita Unggulan

  • Hari Kereta Api Nasional ke-81, Gubernur Khofifah Tekankan Pelayanan Inklusif dan Keselamatan Perlintasan

    Hari Kereta Api Nasional ke-81, Gubernur Khofifah Tekankan Pelayanan Inklusif dan Keselamatan Perlintasan

    Publis : 28 September 2026 | 09:09 WIB
  • Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Persaudaraan Indonesia-Palestina melalui Komunikasi dan Kerja Sama yang Produktif

    Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Persaudaraan Indonesia-Palestina melalui Komunikasi dan Kerja Sama yang Produktif

    Publis : 27 September 2026 | 19:56 WIB
  • Emil Kembali Pimpin MES Jatim Periode 2026–2031, Gubernur Khofifah Tekankan Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah

    Emil Kembali Pimpin MES Jatim Periode 2026–2031, Gubernur Khofifah Tekankan Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah

    Publis : 27 September 2026 | 10:03 WIB
  • Gubernur Khofifah Perkuat Ekosistem Industri Halal Jatim, Transaksi Misi Dagang dengan Arab Saudi Tembus Rp6,7 Triliun

    Gubernur Khofifah Perkuat Ekosistem Industri Halal Jatim, Transaksi Misi Dagang dengan Arab Saudi Tembus Rp6,7 Triliun

    Publis : 26 September 2026 | 19:16 WIB
  • Ekosistem Industri Halal Jatim Raih Penghargaan Terbaik I IHYA 2026, Gubernur Khofifah Perkuat Daya Saing UMKM

    Ekosistem Industri Halal Jatim Raih Penghargaan Terbaik I IHYA 2026, Gubernur Khofifah Perkuat Daya Saing UMKM

    Publis : 26 September 2026 | 10:50 WIB

Pencarian

Kategori

  • Berita (229)
  • Budaya (24)
  • Daerah (360)
  • Ekonomi & Bisnis (30)
  • Ekonomi Bisnis (399)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Hukum kriminal (8)
  • Internasional (13)
  • Keagamaan (66)
  • Kesehatan (28)
  • News (7)
  • Nusantara (30)
  • Olahraga (20)
  • Pemerintahan (93)
  • Pendidikan (142)
  • Politik (4)
  • Politik & Pemerintahan (175)
  • Politik & Pemerintahan (73)
  • Sains & Teknologi (5)
  • Sosial & Budaya (480)
  • Teknologi (13)
  • Uncategorized (1)

arsip

  • September 2026 (66)
  • Agustus 2026 (77)
  • Juli 2026 (76)
  • Juni 2026 (121)
  • Mei 2026 (170)
  • April 2026 (187)
  • Maret 2026 (172)
  • Februari 2026 (168)
  • Januari 2026 (178)
  • Desember 2025 (121)
  • November 2025 (81)
  • Oktober 2025 (91)
  • September 2025 (86)
  • Agustus 2025 (83)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)

TagAR

#airlangga #BandaAceh #Pemerintah #Memastikan #Ketersediaan #Stok #Beras #Provinsi #Aceh #Aman #Gubernur #JawaTimur #Khofifah #Gubernur #Khofifah #gubernurjatim #Gubernur KHofifah #Jatim #jawatimur #kemenpora #Kementerian #Agraria #TataRuang/Badan #Pertanahan #Nasional #ATR/BPN #Khofifah #Khofifah #Gubernur #JawaTimur #Menteri #Ketenagakerjaan #Menaker #mentriekonomi #Wakil #Menteri #Komunikasi #Digital #Wamenkomdigi Baznas Jombang Bupati Daerah Gubernur Gubernur Jatim Gubernur Jawa Timur Jawa Timur Jombang Kemenag Kemendikdasmen Kemkomdigi Kesenian Daerah Ketahanan Pangan khofifah komdigi Makan Bergizi Gratis Pasokan Ramadan PBI JKN Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Pertumbuhan Ekonomi Prabowo Presiden RI Purbaya Yudhi Sadewa Sekertaris daerah jawa timur Sekolah Rakyat Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur

Portal berita positif dari Jawa Timur yang menyajikan berbagai informasi yang aktual dan terpercaya

East Java Times | Copyright 2025.

Scroll to Top