Jakarta – Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat sinergi dalam penataan aset Kantor Urusan Agama (KUA) guna meningkatkan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat. Penataan aset tersebut dinilai penting untuk mendukung optimalisasi fungsi KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang modern, profesional, dan mudah diakses masyarakat.
Langkah penataan aset dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Agama dan Pemprov DKI Jakarta terkait status lahan serta pemanfaatan aset yang digunakan oleh sejumlah KUA di wilayah ibu kota. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset negara sekaligus mendukung pengembangan fasilitas pelayanan publik berbasis keagamaan.
Kementerian Agama menegaskan bahwa keberadaan KUA saat ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan masyarakat. Berbagai layanan seperti bimbingan keluarga sakinah, konsultasi keagamaan, layanan wakaf dan zakat, hingga pembinaan kemasjidan kini turut menjadi bagian dari tugas pelayanan KUA.
Melalui penataan aset yang lebih baik, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efektif dan nyaman. Penguatan sarana dan prasarana dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keagamaan yang diberikan negara.
Selain itu, kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset yang selama ini menjadi kendala dalam pengembangan kantor layanan keagamaan. Dengan dukungan aset yang jelas dan tertata, pengembangan fasilitas KUA dapat dilakukan secara lebih optimal.
Pemerintah menargetkan penguatan layanan KUA terus berjalan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keagamaan yang inklusif, transparan, dan responsif. Penataan aset ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan pelayanan publik berbasis keagamaan di Indonesia.
Sumber : InfoPublik








