Malang – Program angkutan kota (angkot) khusus pelajar di Kota Malang kian mendekati tahap pelaksanaan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini tengah mematangkan skema operasional sekaligus menyiapkan proses rekrutmen sopir yang ditargetkan dimulai pada pertengahan Januari 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa proses rekrutmen sopir akan dilakukan oleh koperasi angkot yang telah ditunjuk sebagai operator program. Meski demikian, Dishub tetap berperan aktif dalam melakukan pengawasan agar layanan angkot pelajar berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
“Target kami, rekrutmen sopir bisa dimulai pertengahan Januari. Secara teknis dilaksanakan oleh koperasi, namun tetap dalam pengawasan Dishub,” ujar Widjaja, yang akrab disapa Jaya.
Saat ini, satu koperasi angkot telah resmi ditetapkan sebagai operator program. Dari koperasi tersebut, akan diseleksi sekitar 80 sopir yang telah memiliki armada angkot eksisting untuk melayani kebutuhan transportasi pelajar mulai jenjang SD hingga SMA.
Dishub Kota Malang juga menyiapkan sejumlah persyaratan ketat bagi para sopir. Persyaratan tersebut meliputi kondisi kesehatan jasmani dan rohani, kepemilikan SIM A Umum, serta komitmen untuk tidak merokok selama menjalankan tugas.
“Kami ingin sopir yang benar-benar ramah anak. Merokok jelas dilarang karena penumpangnya pelajar. Jangan sampai anak-anak menjadi perokok pasif,” tegas Jaya.
Terkait batasan usia sopir, Dishub masih melakukan kajian. Wacana pembatasan usia sempat muncul, namun kini sedang dipertimbangkan kembali agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.
Selain sumber daya manusia, kesiapan armada juga menjadi perhatian. Angkot pelajar wajib memenuhi standar kelayakan, termasuk lolos uji KIR dan kelengkapan administrasi. Armada dengan tahun produksi sekitar 2000 masih diperbolehkan beroperasi selama dinyatakan layak.
Dalam pelaksanaannya, angkot pelajar akan beroperasi menyesuaikan jam sekolah, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga maksimal pukul 16.00 WIB. Di luar jam tersebut, sopir diperkenankan melayani penumpang umum selama tidak mengganggu layanan utama bagi pelajar.
“Yang terpenting, saat jam masuk dan pulang sekolah, sopir harus siap dan tepat waktu,” jelas Jaya.
Untuk mendukung kelancaran program, Pemkot Malang telah menyiapkan anggaran biaya operasional kendaraan (BOK) sebesar Rp1,9 miliar. Anggaran tersebut dikelola dengan skema *buy the service* selama satu tahun, mencakup gaji sopir, perawatan armada, serta kebutuhan operasional lainnya.
Dengan berbagai persiapan yang terus dimatangkan, program angkot pelajar diharapkan dapat menjadi solusi transportasi yang aman, nyaman, dan ramah bagi pelajar di Kota Malang mulai awal 2026.









