East Java Times

East Java Times

Dari Jawa Timur Untuk Indonesia

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • Hukum
  • Keagamaan
Search

Libur Nataru Lebih Lancar, Menaker Imbau WFA Akhir Desember 2025

Kamil Hakimin
Publis : 22 Desember 2025 | 14:39 WIB
Libur Nataru Lebih Lancar, Menaker Imbau WFA Akhir Desember 2025

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh pada periode 29–31 Desember 2025. Imbauan ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus mendukung kelancaran aktivitas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Menurut Menaker, penerapan WFA diharapkan dapat menekan kepadatan lalu lintas dan pergerakan masyarakat, terutama di pusat transportasi dan kawasan perkotaan. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing perusahaan atau industri.

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Yassierli menjelaskan, tidak semua sektor memungkinkan untuk menerapkan WFA. Sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan proses produksi dikecualikan dari kebijakan ini. Di antaranya sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Menaker menegaskan bahwa kebijakan WFA bersifat imbauan, bukan kewajiban. Oleh karena itu, perusahaan diminta mengatur kebijakan internal secara bijak dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha, produktivitas, serta perlindungan terhadap pekerja.

Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan tugas secara WFA tetap berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai tanggung jawabnya dan tetap berhak menerima upah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“WFA bukan cuti. Pekerja tetap bekerja dan tetap menerima haknya sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Terkait pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan, Menaker menyebut hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing perusahaan. Perusahaan diharapkan mampu mengelola sistem kerja dan pengawasan kinerja secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga meski pekerjaan dilakukan secara fleksibel.

Menaker juga mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, dunia usaha, dan pekerja—untuk mendukung kebijakan ini demi kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Nataru, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan produktivitas nasional.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

Post Views: 61

Berita Unggulan

  • Jombang Tasyakuran Penghargaan Sampah, Bupati Warsubi Berikan Hadiah Umrah

    Jombang Tasyakuran Penghargaan Sampah, Bupati Warsubi Berikan Hadiah Umrah

    Publis : 3 Maret 2026 | 14:15 WIB
  • THR dan BHR di Awal Ramadan, Pemerintah Dorong Perputaran Ekonomi

    THR dan BHR di Awal Ramadan, Pemerintah Dorong Perputaran Ekonomi

    Publis : 3 Maret 2026 | 14:10 WIB
  • Gubernur Khofifah Luncurkan Pasar Murah dan EPIK di Kediri, Jaga Harga dan Ketersediaan Pangan

    Gubernur Khofifah Luncurkan Pasar Murah dan EPIK di Kediri, Jaga Harga dan Ketersediaan Pangan

    Publis : 3 Maret 2026 | 13:04 WIB
  • Program Pangan dan Makan Bergizi Gratis Jadi Fokus Pemerintah Jelang Lebaran

    Program Pangan dan Makan Bergizi Gratis Jadi Fokus Pemerintah Jelang Lebaran

    Publis : 3 Maret 2026 | 11:23 WIB
  • Zulkifli Hasan Ajak Masyarakat Batang Sukseskan Program Pemerintah untuk Indonesia Maju

    Zulkifli Hasan Ajak Masyarakat Batang Sukseskan Program Pemerintah untuk Indonesia Maju

    Publis : 3 Maret 2026 | 10:27 WIB

Pencarian

Kategori

  • Berita (225)
  • Budaya (24)
  • Daerah (359)
  • Ekonomi & Bisnis (25)
  • Ekonomi Bisnis (182)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Hukum kriminal (4)
  • Internasional (12)
  • Keagamaan (61)
  • Kesehatan (27)
  • News (7)
  • Nusantara (28)
  • Olahraga (19)
  • Pemerintahan (91)
  • Pendidikan (128)
  • Politik (4)
  • Politik & Pemerintahan (70)
  • Politik & Pemerintahan (124)
  • Sains & Teknologi (3)
  • Sosial & Budaya (45)
  • Teknologi (13)

arsip

  • Maret 2026 (15)
  • Februari 2026 (168)
  • Januari 2026 (177)
  • Desember 2025 (121)
  • November 2025 (81)
  • Oktober 2025 (91)
  • September 2025 (86)
  • Agustus 2025 (83)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)

TagAR

#airlangga #BandaAceh #Pemerintah #Memastikan #Ketersediaan #Stok #Beras #Provinsi #Aceh #Aman #Bisnis #Gubernur #JawaTimur #Khofifah #Gubernur #Khofifah #gubernurjatim #Gubernur KHofifah #Jatim #jawatimur #kemenpora #Kementerian #Agraria #TataRuang/Badan #Pertanahan #Nasional #ATR/BPN #Kementerian #Perhubungan #Kemenhub #Khofifah #Khofifah #Gubernur #JawaTimur #Menteri #Ketenagakerjaan #Menaker #Menteri #Usaha #Mikro #Kecil #Menengah #UMKM #MamanAbdurrahman #mentriekonomi #Wakil #Menteri #Komunikasi #Digital #Wamenkomdigi Baznas Jombang Bupati Daerah Gubernur Jatim Haji Jagung Jombang Kemenag Kesenian Daerah khofifah komdigi Makkah MBG Pasokan Ramadan PBI JKN Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Prabowo Presiden RI Sekertaris daerah jawa timur Sekretaris Daerah Sembako Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur warsubi

Portal berita positif dari Jawa Timur yang menyajikan berbagai informasi yang aktual dan terpercaya

East Java Times | Copyright 2025.

Scroll to Top