Masifkan Sosialisasi, Kuatkan Literasi Digital dan Penggunaan Internet Sehat
SURABAYA, 10 MARET 2026 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung penuh kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Republik Indonesia.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), Gubernur Khofifah optimis akan memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital yang kian masif saat ini.
Tak hanya itu, Gubernur Khofifah juga menyebut kebijakan ini sangat strategis dalam menjaga keamanan dan masa depan anak-anak Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Langkah ini sangat penting sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (10/3).
Lebih lanjut, ia menyebut perkembangan teknologi digital yang sangat cepat memberikan banyak manfaat bagi pendidikan dan akses informasi, namun juga membawa risiko yang perlu dikelola secara bijak, terutama bagi anak-anak.
Karena itu, kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan platform digital dinilai sebagai langkah preventif agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat baik secara mental, emosional, maupun sosial.
“Kita ingin memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Gubernur Khofifah juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, serta orang tua.
Ia mengajak seluruh pihak, termasuk keluarga dan sekolah, untuk turut berperan aktif dalam memberikan literasi digital serta pendampingan kepada anak-anak dalam memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
“Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan edukasi literasi digital kepada anak-anak agar mereka dapat menggunakan teknologi secara bijak dan produktif,” katanya.
Khofifah menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut melalui penguatan program literasi digital, edukasi penggunaan internet sehat, serta penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak kita. Karena itu, langkah ini perlu kita dukung bersama demi masa depan generasi Indonesia,” pungkasnya.








