East Java Times

East Java Times

Dari Jawa Timur Untuk Indonesia

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • Hukum
  • Keagamaan
Search

Penataan Guru Non-ASN Dilakukan Bertahap, Pemerintah Jamin Proses Belajar Tetap Berjalan

Kamil Hakimin
Publis : 12 Mei 2026 | 08:04 WIB
Penataan Guru Non-ASN Dilakukan Bertahap, Pemerintah Jamin Proses Belajar Tetap Berjalan

Jakarta – Pemerintah memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) tetap dapat melaksanakan tugas mengajar di sekolah negeri selama masa transisi penataan tenaga pendidik nasional. Langkah tersebut dilakukan sembari pemerintah menyusun skema penataan dan pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah saat ini tengah membahas mekanisme penataan guru non-ASN bersama lintas kementerian. Fokus utama kebijakan tersebut adalah memastikan proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kepastian status dan kesejahteraan guru.

Menurutnya, pemerintah menegaskan bahwa yang dihapus dalam kebijakan penataan adalah status non-ASN, bukan profesi gurunya. Karena itu, guru non-ASN yang selama ini mengajar tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan tugas sambil menunggu skema lanjutan yang sedang difinalisasi pemerintah.

Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia masih cukup besar. Selain adanya kekurangan guru di sejumlah daerah, setiap tahun juga terdapat puluhan ribu guru yang memasuki masa pensiun sehingga kebutuhan formasi baru terus meningkat.

Pemerintah menilai keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama di daerah terpencil dan wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik. Oleh sebab itu, proses penataan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri.

Selain menyiapkan skema seleksi ASN dan PPPK, pemerintah juga terus melakukan pemetaan kebutuhan guru nasional guna memastikan distribusi tenaga pendidik lebih merata. Mekanisme seleksi nantinya disebut akan dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan bagi seluruh peserta yang memenuhi syarat.

Pemerintah berharap penataan tenaga pendidik ini mampu menghadirkan kepastian karier, kesejahteraan, serta perlindungan kerja yang lebih baik bagi para guru di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyambut positif kebijakan tersebut karena memberikan dasar hukum untuk tetap mempertahankan guru non-ASN selama masa transisi berlangsung.

Sumber : InfoPublik

Post Views: 16

Berita Unggulan

  • Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Jadi Penopang Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Nasional

    Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Jadi Penopang Ketahanan dan Kedaulatan Pangan Nasional

    Publis : 13 Mei 2026 | 09:12 WIB
  • KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Karakter melalui Panduan Antikorupsi Nasional

    KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Karakter melalui Panduan Antikorupsi Nasional

    Publis : 13 Mei 2026 | 08:17 WIB
  • Uji Kompetensi Jadi Langkah Strategis Kemkomdigi Tingkatkan Kualitas Pranata Humas

    Uji Kompetensi Jadi Langkah Strategis Kemkomdigi Tingkatkan Kualitas Pranata Humas

    Publis : 13 Mei 2026 | 07:55 WIB
  • Mendes Yandri Ajak Pemerintah Desa Perkuat Sinergi Dukung Program Nasional

    Mendes Yandri Ajak Pemerintah Desa Perkuat Sinergi Dukung Program Nasional

    Publis : 13 Mei 2026 | 07:41 WIB
  • Pemkab Gresik Perkuat Seleksi Sekolah Rakyat melalui Verifikasi Pendamping PKH

    Pemkab Gresik Perkuat Seleksi Sekolah Rakyat melalui Verifikasi Pendamping PKH

    Publis : 13 Mei 2026 | 07:30 WIB

Pencarian

Kategori

  • Berita (225)
  • Budaya (24)
  • Daerah (359)
  • Ekonomi & Bisnis (26)
  • Ekonomi Bisnis (279)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Hukum kriminal (5)
  • Internasional (12)
  • Keagamaan (63)
  • Kesehatan (27)
  • News (7)
  • Nusantara (28)
  • Olahraga (19)
  • Pemerintahan (91)
  • Pendidikan (136)
  • Politik (4)
  • Politik & Pemerintahan (147)
  • Politik & Pemerintahan (72)
  • Sains & Teknologi (3)
  • Sosial & Budaya (208)
  • Teknologi (13)
  • Uncategorized (1)

arsip

  • Mei 2026 (74)
  • April 2026 (187)
  • Maret 2026 (172)
  • Februari 2026 (168)
  • Januari 2026 (177)
  • Desember 2025 (121)
  • November 2025 (81)
  • Oktober 2025 (91)
  • September 2025 (86)
  • Agustus 2025 (83)
  • Juli 2025 (74)
  • Juni 2025 (59)
  • Mei 2025 (128)
  • April 2025 (93)
  • Maret 2025 (79)
  • Februari 2025 (49)
  • Januari 2025 (20)

TagAR

#airlangga #BandaAceh #Pemerintah #Memastikan #Ketersediaan #Stok #Beras #Provinsi #Aceh #Aman #Bisnis #Gubernur #JawaTimur #Khofifah #Gubernur #Khofifah #gubernurjatim #Gubernur KHofifah #Jatim #jawatimur #kemenpora #Kementerian #Agraria #TataRuang/Badan #Pertanahan #Nasional #ATR/BPN #Khofifah #Khofifah #Gubernur #JawaTimur #Menteri #Ketenagakerjaan #Menaker #mentriekonomi #Wakil #Menteri #Komunikasi #Digital #Wamenkomdigi Baznas Jombang Bupati Daerah Gubernur Gubernur Jatim Gubernur Jawa Timur Haji Jawa Timur Jombang Kemenag Kemendikdasmen Kesenian Daerah khofifah komdigi Makan Bergizi Gratis MBG Pasokan Ramadan PBI JKN Pemerintahan Pemprov Jatim Pendidikan Prabowo Presiden RI Sekertaris daerah jawa timur Sekolah Rakyat Sekretaris Daerah Teknologi Wakil Bupati Wakil Gubernur

Portal berita positif dari Jawa Timur yang menyajikan berbagai informasi yang aktual dan terpercaya

East Java Times | Copyright 2025.

Scroll to Top