Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat transparansi pengelolaan dana dengan memisahkan pencatatan keuangan antara dana konvensional dan syariah. Kebijakan ini mulai diterapkan untuk meningkatkan akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian bagi industri keuangan serta masyarakat.
Pemisahan tersebut dilakukan melalui sistem akuntansi yang berbeda antara kedua jenis dana. Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan dana penjaminan dapat dilakukan secara lebih transparan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing sistem keuangan.
Pejabat LPS menjelaskan bahwa premi penjaminan yang dibayarkan oleh bank konvensional maupun bank syariah akan dikelola secara terpisah. Dengan demikian, setiap dana memiliki mekanisme pengelolaan yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara optimal.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penjaminan simpanan. Transparansi pengelolaan dana diharapkan mampu mendukung stabilitas sektor keuangan nasional.
Melalui langkah ini, LPS berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana penjaminan sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah perbankan di Indonesia.








