Jombang, 19 Agustus 2025 – KPM Kelompok 9 Desa Gondang Manis mengadakan kegiatan Sosialisasi Pernikahan Dini dalam Perspektif Fiqih di SMAN Bandarkedungmulyo. Acara yang diikuti 50 siswa kelas XII ini menghadirkan narasumber dari KUA Bandarkedungmulyo, Bapak Muhammad Ifan Luqman Hakim, S.Pd.I.
Dalam pemaparannya, Muhammad Ifan menjelaskan bahwa pernikahan merupakan ibadah mulia yang diatur dalam syariat. Namun, kesiapan lahir, batin, finansial, dan psikologis menjadi syarat penting agar pernikahan membawa maslahat. Islam tidak hanya menekankan sahnya akad, tetapi juga memperhatikan manfaat dan mudarat yang ditimbulkan.
Beliau menegaskan bahwa pernikahan dini di bawah usia 19 tahun berisiko menimbulkan masalah kesehatan, psikologis, pendidikan, hingga ekonomi. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih “La dharar wa la dhirar” (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain) serta bertentangan dengan tujuan syariat Islam (maqashid syariah) yang menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Menariknya, narasumber juga memberikan pesan khusus kepada para pelajar terkait pergaulan remaja. “Tak perlu pacaran, tapi sekali bertemu langsung lamaran,” ujarnya yang disambut antusias para peserta.
Kegiatan berlangsung interaktif, dengan siswa aktif bertanya dan berdiskusi seputar problematika pernikahan dini. Melalui sosialisasi ini, KPM Kelompok 9 berharap dapat meningkatkan kesadaran remaja akan pentingnya mempersiapkan diri secara matang sebelum menikah, sehingga pernikahan benar-benar menjadi jalan menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

