Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui secara resmi di seluruh negara anggota ASEAN. Kabar yang menggemberikan bagi warga negara Indonesia karena langkah ini dilihat sebagai terobosan besar. Seperti yang diuangkap oleh akun X TMC Polda Metro Jaya bahwa SIM Indonesia kini sudah dipercaya di ngeara-negara Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Filipina, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) ASEAN untuk memudahkan mobilitas warga di kawasan negara ASEAN. Implementasi kebijakan ini tidak hanya memperkuat integrasi ekonomi ASEAN tetapi juga mendorong pertukaran pengetahuan, meningkatkan daya saing regional, dan membuka lebih banyak peluang kerja bagi tenaga profesional. Dengan demikian, MRA ASEAN menjadi langkah strategis dalam mewujudkan visi Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC) yang terintegrasi dan inklusif.
Warga Indonesia bisa mengemudi di negara ASEAN lain tanpa perlu mengurus SIM internasional atau konversi. Keuntungan ini memberikan keluasan bagi Wisatawan Indonesia untuk menyewa kendaraan dengan lebih mudah saat liburan. Kemudian, untuk kalangan sektor pebisnis atau ekspatriat tidak lagi terkendala urusan perizinan mengemudi.